Unsur mens rea seolah melebur dalam unsur perbuatan. KUHP baru memutus cara pandang tersebut. Kesalahan kini harus dibuktikan secara nyata, terpisah, dan meyakinkan.
Pemisahan tegas antara kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) menjadi penanda penting perubahan ini.
Baca Juga:
Laporan ke Polisi Mereda, AMM Buka Peluang Damai dengan Pandji Pragiwaksono
Dalam konteks korupsi, penegak hukum dituntut untuk membuktikan adanya niat jahat, bukan sekadar kelalaian atau ketidakcermatan administratif.
Fokus pembuktian pun bergeser, dari semata-mata dampak berupa kerugian negara, menuju tujuan dan kehendak batin pelaku.
Menakar Mens Rea dalam Delik Kerugian Negara
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Anggap Kontroversi Mens Rea Sebagai Konsekuensi Berkarya
Tantangan terbesar pasca harmonisasi UU Tipikor dengan KUHP Nasional terletak pada pembuktian unsur subjektif dalam delik “penyalahgunaan wewenang” dan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”.
Penegak hukum kini memikul beban pembuktian yang lebih kompleks untuk menunjukkan bahwa kerugian negara memang lahir dari kehendak sadar pelaku.
Tidak lagi memadai hanya membuktikan adanya mark-up, kesalahan prosedur, atau penyimpangan administrasi. Yang harus dibuktikan adalah adanya niat batin untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.