Berlakunya KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 menandai babak baru hukum pidana Indonesia yang lebih presisi, rasional, dan berkeadilan. Di satu sisi, hukum pidana tidak lagi digunakan secara serampangan untuk mengkriminalisasi kebijakan. Di sisi lain, standar pembuktian yang lebih tinggi justru menuntut profesionalisme dan ketelitian aparat penegak hukum.
Pembuktian mens rea dalam perkara korupsi kini menjadi ujian utama. Harus ada garis demarkasi yang jelas antara ketidakmampuan mengelola kebijakan dan kesengajaan untuk merampok keuangan negara. Tanpa bukti niat jahat yang kuat, kerugian negara semestinya ditempatkan sebagai persoalan administratif atau perdata, bukan pidana.
Baca Juga:
Laporan ke Polisi Mereda, AMM Buka Peluang Damai dengan Pandji Pragiwaksono
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.