Dikatakannya, pihaknya sudah menyurati kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), meminta agar proyek tersebut di evaluasi, untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar karena menunjuk perusahaan yang dilarang pemerintah mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari APBN/APBD melalui putusan KPPU mengerjakan proyek puluhan miliar.
“Kontrak PT Lambok Ulina dengan Dinas PUPR Provinsi Banten, itu cacat hukum, jadi harus dibatalkan,” tegasnya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Fly Over Pemprov Riau, KPK Larang 5 Orang ke Luar Negeri
Pihaknya kini telah mempersiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya sudah berkordinasi kebagian pengaduan KPK, agar temuan kami ditindak lanjuti,” tuturnya.
Balasan surat klarifikasi kepada LSM Perkara atas temuan ini, isi surat Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten nomor 400.14.2/934/DPUPR/2024 tanggal 27 Maret 2024, pada pokoknya menyatakan penunjukan PT Lambok Ulina melalui e-purchasing untuk mengerjakan proyek pembangunan ruas jalan ciparay – cikumpay, senilai Rp. 87.697.000.000, menurutnya sudah sesuai aturan.
Hingga berita ini tayang, wartawan masih berusaha meminta konfirmasi dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan.
Baca Juga:
Soal Penggeledahan Rumah Djan Faridz di Kasus Harun Masiku, Ketua KPK Buka Suara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.