WahanaNews.co | Tim hukum PT RUBS melaporkan oknum penyidik Bareskrim ke Irwasum Polri dan Kompolnas.
Menurut kuasa hukum pelapor, Ricky Hasiholan Hutasoit, langkah itu diambil lantaran ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya, Hanifah Husein, istri mantan menteri, Ferry Mursyidan Baldan.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri. Karena ada upaya kriminalisasi klien kami," kata Ricky dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (4/9/2022).
Dalam laporannya, Ricky mengungkap bahwa penyidik saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.
"Kami melihat ada indikasi ketidakprofesonalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," kata dia.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas, Mahfud MD, dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut.
"Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky kepada wartawan.
Sementara pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai, pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap Husein Hanifah ke Kompolnas dan Irwasum Polri perlu dilakukan.
Bahkan, dirinya mendorong agar Hanifah Husein melakukan praperadilan sebagai upaya hukum terkait kriminalisasi yang dialaminya.
"Sebaiknya jika memang ada dugaan tidak memenuhi unsur atau prosedur yang tidak dilakukan dengan benar. Bisa lakukan praperadilan dan hadirkan saksi dalam proses peradilan," ujarnya.
Ia pun menyatakan seharusnya penyidik Bareskrim Polri melihat dua alat bukti yang cukup untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Sebab penetapan tersangka dalam penyidikan hanya bisa dilakukan jika sudah melalui proses pemeriksaan alat bukti. Bila perlu penyidik bisa meminta pendapat ahli," katanya.
Menurutnya, kasus ini sangat sensitif saat kredibilitas institusi kepolisian sedang diuji.
“Bila ada oknum pengusaha menggunakan aparat untuk kepentingan bisnisnya, maka dikhawatirkan hal tersebut akan memperburuk kredibilitas dan nama baik institusi Kepolisian sebagai pengayom masyarakat pencari keadilan, apalagi institusi Kepolisian saat ini sedang sangat disorot,” pungkasnya. [gun]