WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana memasuki Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026) langsung diwarnai penegasan keras bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini menjeratnya sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Hellyana saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Menyeret Wagub Bangka Belitung ke Status Tersangka
"Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu," kata Hellyana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonannya dalam berbagai kontestasi politik telah melalui proses verifikasi resmi oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan. Jadi terkait ini, dan perlu kami sampaikan juga tidak ada yang dirugikan dalam hal ini," ujar Hellyana.
Baca Juga:
Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Pemprov Pastikan Pemerintahan Tetap Normal Seperti Biasa
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menjelaskan kehadiran kliennya di Bareskrim dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap undangan penyidik dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Ia menyatakan tuduhan penggunaan ijazah palsu tidak berdasar karena secara faktual Hellyana benar-benar menempuh pendidikan dan menyelesaikan studi di perguruan tinggi yang dipersoalkan.
“Karena bagaimanapun juga, terkait dengan tuduhan ini perlu kami sampaikan, Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan palsu," kata Zainul.
Zainul juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik untuk memperkuat posisi hukum Hellyana.
"Nah ini terkait dengan foto ijazah beliau wisuda. Di bulan 2012 ya. Di-upload-nya 2013. Kemudian yang kedua, ijazah ini sudah kita sampaikan ke penyidik dan yang asli sudah disita oleh eh penyidik," tutur Zainul.
Ia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan keberadaan ijazah yang sah.
"Jadi kalau masyarakat bilang nggak ada ijazah, ini ada ijazahnya," imbuh Zainul.
Sementara itu, Mabes Polri secara resmi telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Informasi penetapan tersangka ini sebelumnya juga disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan status tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut merujuk pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.
Dalam data PDDIKTI tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Senin (21/7/2025).
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau akta otentik serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]