WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nenanggapi eksepsi atau perlawanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan mantan Mendikbudristek itu suuzan atau berprasangka buruk terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus yang menjerat dirinya.
Ketua tim JPU Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (8/1/2026) menyebut eksepsi Nadiem seolah-olah menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan didasari atas asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina dalam Skandal Katalis Rp176 Miliar
“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah karena didasarkan kepada sifat suuzan, berprasangka buruk, kepada penegak hukum,” ucap dia, melansir ANTARA.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem telah pernah diuji dalam sidang praperadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika itu menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan telah sah menurut hukum.
Namun, Nadiem dan tim advokatnya disebut bersuuzan kembali.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Pengaruh Jurist Tan Kuat karena Dibiarkan Nadiem
“Seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo (ini) tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” ucapnya.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, imbuh Roy, apabila terdapat perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum antara yang diuji di pengadilan dan yang diinginkan oleh advokat, penegak hukum justru dilaporkan atas dasar bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi semata.
“Padahal, Undang-Undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” tuturnya.