WahanaNews.co | Sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini Kembali digelar majelis hakim, (Senin, 31/10/2021).
Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang melibatkan 4 orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Keterangan Susi ART Sambo Berubah Lagi, Hakim: Aduh Gimana Ini
Dalam sidang lanjutan tersebut, terdapat 11 saksi yang hadir yaitu Susi (ART), Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).
Namun fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan tersebut. Salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir Daden.
Dalam kesaksiannya, Daden mengatakan bahwa anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak angkat.
Baca Juga:
Kesaksian Susi ART Sambo Dibantah Kuat Ma'ruf
Mulanya, Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan soal Bripka Ricky menjadi ajudan Putri Candrawathi.
Lalu, Brigadir Daden menjawab bukan hanya Ricky saja, melainkam dirinya juga sempat menjadi ajudan Putri.
"Siap, mengatur dan merangkap kegiatan ibu, termasuk saya juga pernah yang mulia apa untuk mem-backup kegiatan ibu PC," kata Daden saat beri kesaksian di ruang sidang, Senin 31 Oktober 2022.