WahanaNews.co, Jakarta - Politikus Aiman Witjaksono mengungkapkan bahwa ia telah memberikan semua bukti yang dimilikinya kepada tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebelum menjalani pemeriksaan terkait pernyataan oknum Polri yang dianggap tidak netral.
Aiman, yang menjabat sebagai juru bicara TPN untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 tersebut, mengaku sudah menyerahkan semua berkas terkait kasusnya.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral, Polisi Bakal Periksa Lagi Aiman Witjaksono
"Semua berkas termasuk bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum TPN," sebutnya, saat hadir dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (5/12/2023).
Selain itu, Aiman menyatakan bahwa dirinya merasa ada yang janggal terkait laporan ini, karena enam pihak melaporkannya sekaligus terkait ujaran kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Yang kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian terkait dengan SARA yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," kata Aiman, mengutip Kompas.com.
Baca Juga:
Kasus Aparat Tak Netral HP Aiman di Sita, Ini Alasan Penyidik
Aiman menuturkan, pernyataannya soal ada oknum tak netral merupakan upaya untuk mengingatkan bahwa pihak kepolisian harus bersikap netral pada Pemilu 2024.
"Apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, ini adalah bentuk kecintaan saya terhadap kepolisian," tutur Aiman.
"Saya berharap informasi yang saya terima dari teman-teman internal kepolisian itu salah, dan saya meyakini Institusi Polri masih menjaga netralitasnya. Itu juga saya sampaikan di dalam konferensi pers kala itu," tambah dia.
Sebelumnya, enam pihak melaporkan Aiman pada 13 November 2023.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman yang menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Aiman Witjaksono masih mempertanyakan letak unsur pidana berkait laporan terhadap dirinya yang menyebut oknum Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Ini kan bagian dari mengingatkan, bukan menuding apalagi bicara ujaran kebencian. Jadi di mana unsur pidananya? Ini yang saya bingung," kata Aiman.
Calon anggota legislatif (caleg) dari partai Perindo, Aiman Witjaksono, mengakui kebingungannya terkait laporan yang diajukan ke pihak kepolisian terkait pernyataannya.
Meskipun begitu, Aiman menyatakan bahwa ia hanya menerima informasi terkait ketidaknetralan aparat dalam kontestasi politik dan mengklaim telah menyampaikan harapannya bahwa informasi tersebut mungkin tidak benar.
Aiman Witjaksono dilaporkan oleh enam aliansi masyarakat pada 13 November 2023. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Isi laporan mencakup pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut adanya oknum komandan Polri yang diduga bersikap mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Juru bicara pelapor, Fikri Fakhrudin mengatakan, pernyataan Aiman dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud yang videonya diunggah ke media sosial pribadi itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.
"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," papar Fikri.
Atas laporan ini, polisi menjadwalkan memeriksa Aiman pada Jumat (1/12/2023).
Namun, Aiman tak menghadiri pemanggilan tersebut.
"Itu hanya undangan klarifikasi saja, beliau (Aiman) tidak bisa hadir hari ini karena ada agenda yang sudah ditentukan sebelumnya," kata kuasa hukum Aiman, Ifdal Kasim.
Ifdal melanjutkan, tim kuasa hukum masih menyiapkan berkas administrasi perkara yang menjerat kliennya. Pihaknya pun telah meminta Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan terhadap Aiman.
"Kami pengacaranya juga lagi menyiapkan administrasinya. Jadi, surat-surat kuasa dari pengacara-pengacara belum lengkap semua," ungkap dia.
Sedangkan Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya menunda sementara proses hukum terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait pernyataannya soal adanya oknum Polri tidak netral pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Indonesia Police Watch mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Sugeng menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi arahan yang berisi penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023.
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu, dan mencegah adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu," jelas Sugeng.
Dia menambahkan, telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDIP.
Sugeng berpandangan, pernyataan Aiman yang menyinggung netralitas aparat merupakan kritik dan pengingat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
"Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat," papar Sugeng.
Ia kemudian menyarankan, agar kepolisian tak serta-merta menerapkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang pertama harus di-filter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Proses ini dilanjutkan sesuai ketentuan surat telegram terbaru yang terbit September lalu, yakni surat telegram nomor ST/2232/IX/RES.1.24./2023.
"Dalam surat telegram perubahan disampaikan beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum," ungkap Ade.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]