"Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," katanya.
Baca Juga:
Menteri BUMN Menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari Jabatan Direktur Utama PT Taspen
Polisikan Kamaruddin Simanjuntak
Sebelumnya, Dirut Taspen, ANS Kosasih, melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022).
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Baca Juga:
Ratusan Advokat Dampingi Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hoaks di Bareskrim
Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dalam laporannya, Duke mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti.