WahanaNews.co | Pihak kepolisian akan mendalami laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, terhadap Kamaruddin Simanjuntak atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
Menteri BUMN Menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari Jabatan Direktur Utama PT Taspen
Zulpan mengatakan ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SAR.
"Terlapor membuat/melaporkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara dan kemudian diunggah ke channel YouTube 'Realita TV' dengan judul 'Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen'," jelas Zulpan.
Pihak kepolisian telah memproses laporan tersebut. Adapun tindakan yang diambil adalah membuat laporan polisi dan membuat tanda bukti laporan.
Baca Juga:
Ratusan Advokat Dampingi Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hoaks di Bareskrim
Kamaruddin Dinilai Cemarkan Nama Dirut Taspen
Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pernyataan dan tudingan-tudingan Kamaruddin Simanjuntak yang menyerang pribadi ANS Kosasih dinilai sebagai pencemaran nama baik Dirut Taspen tersebut.
"Apa yang disampaikan KS mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Ari Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9).