WahanaNews.co | Manuver pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan tudingan ke Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih soal mengelola dana capres Rp300 triliun bakal berbuntut panjang.
ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Duke menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum soal tudingan Kamaruddin tersebut.
Menurutnya, diduga terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin dengan tudingannya tersebut.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Sebab, kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (28/8/2022).
Duke juga menepis tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp300 triliun tersebut.
Ia menjelaskan kliennya memang menikah dua kali.