WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar tengah jadi sorotan karena jam tangan mewah yang dia pakai saat mengumumkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, Qohar telah membantah jam tangan miliknya seharga miliaran rupiah. Ia menegaskan jam tangannya cuma Rp4 juta dan dibelinya lima tahun lalu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Ini yang saya pakai ini sudah saya beli sejak lima tahun yang lalu dan selalu saya pakai. Termasuk kawan-kawan, selalu meliput konpers dengan saya kan lihat juga kan? Nah, tapi saya juga bertanya, kenapa kok baru sekarang ditanya? kan gitu," kata Qohar di Kejagung, Minggu (3/11) malam mengutip CNN Indonesia.
"Ini harganya hanya Rp4 juta, bagi saya, Rp4 juta sudah mahal lah ya," ucapnya.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Qohar punya harta kekayaan senilai Rp5,6 miliar. Data itu disampaikan Qohar pada 31 Januari 2024 saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga:
Rencana DPR Panggil Jampidsus soal Tom Lembong, Kejagung: Pasti Hadir
Qohar memiliki harta berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp4,4 miliar. Sebanyak tujuh dari 10 bidang tanah dan bangunan milik Qohar ada di Lamongan, Jawa Timur. Sisanya berada di Malang.
Dia mencantumkan kepemilikan alat transportasi dan mesin sejumlah Rp314.500.000. Rinciannya, mobil Toyota Jeep tahun 2018 senilai Rp310.000.000 dan sepeda motor merek Honda senilai Rp4.500.000.
Qohar menyampaikan harta kas dan setara kas sejumlah Rp1 miliar dan harta bergerak lainnya sejumlah Rp5.000.000.