WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Harian PBSI, Alex Tirta, memberikan pernyataan mengenai perannya dalam hal pembayaran biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Polisi telah menyatakan bahwa rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta dan kemudian digunakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai rumah rehat.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Alex Tirta mengonfirmasi bahwa rumah tersebut memang disewanya. Dia menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk keperluan bisnis.
"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," kata Alex Tirta dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Dia menjelaskan bahwa rumah tersebut telah menjadi kosong dan tidak terpakai sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Alex Tirta kemudian menjelaskan tentang pertemuan dengan Firli dan pembahasan mengenai penyewaan dan penggunaan rumah tersebut.
Firli menginginkan rumah tersebut untuk digunakan sebagai tempat beristirahat, dan Alex setuju untuk melanjutkan penyewaan rumah tersebut kepada Firli.
Mengutip Detik, berikut penjelasan Alex Tirta soal sewa rumah yang digunakan untuk rehat Firli Bahuri:
Sehubungan dengan perkembangan berita soal safety house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka ada beberapa hal yang harus saya terangkan kepada publik.
1. Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri.
2. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
3. Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
4. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
5. Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik.
6. Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah TIDAK BENAR.
Demikian keterangan ini saya sampaikan.
Salam
Alex Tirta
Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyebut biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 yang dipakai Ketua KPK Firli Bahuri untuk rehat dibayar oleh orang lain. Rumah tersebut disewa seseorang dengan harga 650 juta per tahun.
"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dia tak menjelaskan detail sejak kapan AT menyewa rumah itu. Dia juga tak menyebut sejak kapan Firli memakai rumah itu untuk rehat.
"Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jaksel adalah E," terang Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah tersebut.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengklaim rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi adalah rumah sewaan Firli. Dia menjelaskan rumah itu disewa Firli untuk beristirahat saat dinas di Jakarta.
"Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli," ujar Ian kepada wartawan di depan kompleks perumahan Firli di Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Ian menerangkan rumah milik Firli berada di Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi. Dia menyebut rumah ini sudah ditempati Firli selama 20 tahun.
"Beliau tinggal di rumah ini (Vila Galaxy) sudah cukup lama, hampir 20 tahun. Rumah pribadi ini, setiap hari pulang pergi ke rumah ini," terang Ian.
Polisi juga telah memeriksa pemilik rumah yang disewa untuk Firli rehat itu.
"Kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di-schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri pada wartawan, Jumat (27/10/2023).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]