WahanaNews.co | Manuver pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan tudingan ke Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih soal mengelola dana capres Rp300 triliun bakal berbuntut panjang.
ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Kamaruddin ke polisi.
Baca Juga:
Singgung Asal-usul Uang Suami, Kamaruddin sebut Artis Sandra Dewi Bisa Terjerat
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Duke menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum soal tudingan Kamaruddin tersebut.
Menurutnya, diduga terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin dengan tudingannya tersebut.
Baca Juga:
Dirut Taspen Antonius NS Dicopot dan Dicekal KPK, Ini Respon Kamaruddin Simanjuntak
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Sebab, kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (28/8/2022).
Duke juga menepis tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp300 triliun tersebut.
Ia menjelaskan kliennya memang menikah dua kali.
Namun, kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.
Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang sudah berakhir.
Lalu, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021.
"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib'. Apalagi untuk dapat kick back investasi, ujarnya.
Duke menegaskan PT Taspen mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi serta pengelolaan seluruh program yang ada.
Selain itu, kata Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pun, merujuk hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan 2021, tak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dugaan dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp300 triliun dan memiliki banyak wanita simpanan.
Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Bahkan, pengacara yang tengah naik daun imbas kasus Ferdy Sambo itu menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.
Saat dikonfirmasi, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.
Dia mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
“Itu laporan tersendiri nanti. Sudah kita laporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). [rsy]