WahanaNews.co | Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyindir balik anggota DPD RI, Prof Jimly Asshiddiqie.
Pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini menggunakan kalimat sama yang sebelumnya digunakan Prof Jimly.
Baca Juga:
Menko Yusril: Stabilitas Pemerintahan Bukan Ditentukan Ambang Batas
“Pertanyaan yang sama bisa saja dikemukakan, apa pantas seorang anggota badan legislatif mengomentari sebuah perkara yang sedang diperiksa badan yudikatif?” sindir Yusril dalam keterangannya, Sabtu (2/10/2021).
Prof Jimly, sebelumnya, menyoroti posisi seorang advokat menjadi ketua umum partai politik.
Menurutnya, secara etika kepantasan dan etika bernegara, hal itu sulit diterima, apalagi kemudian mempersoalkan AD/ART partai politik lain.
Baca Juga:
Yusril Usul Penggabungan Partai di Akhir Pemilu, Suara Rakyat Tak Lagi Hangus
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memang tidak menyebut nama Yusril dalam kicauannya di media sosial Twitter.
Namun, dalam kapasitasnya sebagai advokat, Yusril diketahui sedang mengajukan uji formal dan materiel terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Yusril mewakili empat mantan kader partai berlambang mercy yang sebelumnya dipecat DPP Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).