Para tersangka tersebut termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dengan inisial AH, Sekretariat Disdik DT, seorang Kabid di Disdik Batu Bara yang juga adik Zahir bernama Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M. Daud, serta Zahir sendiri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yang kemudian membuatnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2024 dengan nomor DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Setelah menjadi DPO, Zahir, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Batu Bara, menyerahkan diri kepada polisi pada 12 Agustus 2024.
"Mantan Bupati Batu Bara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap dalam seleksi PPPK," kata Hadi pada Rabu (21/8/2024).
Setelah menyerahkan diri, Zahir langsung diperiksa oleh polisi dan mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Acuan untuk Mei 2024
"Namun, setelah pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Kemudian, pada 15 Agustus, polisi menyerahkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Meskipun berstatus sebagai tersangka, Zahir tetap mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Batu Bara ke KPU.