Aziz pun menilai, penangkapan Munarman terlalu
prematur dan merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
"Kalau tuduhannya terkait terorisme,
menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," ujar
Aziz.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Seperti diketahui, Munarman ditangkap tim
Densus 88 di kediamannya, kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021)
sore.
Munarman ditangkap terkait kasus baiat di UIN
Jakarta, Makassar, dan Medan.
Kini, Munarman tengah dibawa ke Polda Metro
Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Setelah menangkap Munarman, polisi kemudian
menggeledah dua lokasi berbeda.
Pertama, penggeledahan di rumah Munarman. Dan,
kedua, penggeledahan dilakukan di eks Sekretariat FPI, Jalan Petamburan III,
Jakarta Pusat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.