Firli diketahui juga kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali ia tak hadir.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi Besar-besaran, Kabaintelkam, Kapolda, dan Dirtipideksus Diganti
Sejumlah pihak pun menilai penyidik sudah seharusnya melakukan penahanan terhadap Firli. Salah satunya dilontarkan oleh komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.
Bahkan, Yusuf menyampaikan Kompolnas berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan soal proses pemberkasan perkara Firli. Apalagi, berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan oleh kejaksaan.
"Dalam waktu dekat Kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur)," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:
Kolaborasi Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: 500 Paket Bantuan Jakarta Pusat
Teranyar, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menanyakan perkembangan kasus Firli.
Surat tersebut dikirimkan Abraham bersama Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan M Jasin, Ketua PBHI Julius Ibrani, serta peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada Jumat (1/3/2024).
Kata Abraham, surat tersebut sengaja dikirimkan langsung ke Kapolri lantaran pihaknya menilai tidak ada perkembangan berarti dalam kasus pemerasan tersebut.