"Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy bentuk
protes, bentuk aspirasi. Yang disampaikan tentunya dengan gaya dia, kalau
mahasiswa pakai jas segala macam dan dia kan DJ jadi tentunya dengan pola dia
dan gaya dia," katanya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dinar Candy Tersangka
Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka usai berbikini di
jalan sebagai aksi protes PPKM. Dinar Candy tidak ditahan, tapi dikenai wajib
lapor.
"Pasti wajib lapor," kata Kapolres Jaksel Kombes
Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, hari ini.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Dinar Candy menjadi tersangka dugaan tindak pidana
pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman
penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan
tersangka," tegasnya.
Polisi mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dinar Candy
tidak ditahan polisi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.