WAHANANEWS.CO, Jakarta - Firdaus Oiwobo kembali terlibat kericuhan dalam persidangan. Kali ini, insiden terjadi dalam sidang gugatan perdata yang diajukan korban penggusuran paksa Pantai Indah Kapuk-2 (PIK-2) terhadap Aguan dan sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat, pada Senin (10/3/2025).
Video insiden ini menjadi sorotan setelah dibagikan ulang oleh Hotman Paris, yang selama ini dikenal sebagai rival Firdaus.
Baca Juga:
Jadi Saksi Kasus Razman Ricuh di Ruang Sidang PN Jakut, Hotman Datangi Bareskrim
Dalam rekaman tersebut, suasana sidang mulai memanas ketika pihak penggugat mempertanyakan kehadiran Firdaus. Mereka menegaskan bahwa Firdaus tak memiliki hak untuk berada di ruang sidang karena berita acara sumpah advokatnya telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Tak terima dengan protes tersebut, Firdaus berdiri dan meluapkan emosinya hingga memicu intervensi petugas keamanan.
Hakim pun mengambil tindakan tegas dengan melarang Firdaus ikut serta dalam sidang.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Mahkamah Agung dan KAI atas Ketegasan terhadap Advokat yang Tak Hormati Pengadilan
"Hakim bilang sesuai pengumuman Mahkamah Agung, kamu tidak boleh sidang," tulis Hotman Paris dalam unggahan videonya.
Atas keputusan tersebut, Hotman tak bisa menyembunyikan rasa gembiranya.
"Hahaha... Kamu ngoceh sana-sini, tapi kamu kalah dan kekalahan ini fatal. Tidak boleh sidang kata hakim," ujar Hotman dengan nada mengejek.