Firdaus resmi dipecat setelah ia dianggap tak mencerminkan sikap profesional sebagai advokat, terutama setelah ia terlibat dalam insiden ricuh di persidangan Hotman Paris dan Razman Nasution pada Kamis (6/2/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.
Baca Juga:
Jadi Saksi Kasus Razman Ricuh di Ruang Sidang PN Jakut, Hotman Datangi Bareskrim
Ketua DPD KAI Banten, Mohamad Anwar, mengonfirmasi bahwa keputusan pemecatan Firdaus telah ditandatangani oleh 34 DPD dari seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, KAI juga mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar berita acara sumpah Firdaus dicabut, yang berarti ia tak lagi bisa berpraktik sebagai advokat di seluruh Indonesia.
Namun, pemecatan ini tampaknya tak membuat Firdaus gentar. Dalam unggahan Instagram pribadinya, ia justru terlihat santai menerima keputusan tersebut.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Mahkamah Agung dan KAI atas Ketegasan terhadap Advokat yang Tak Hormati Pengadilan
"Perpindahan organisasi di kalangan advokat itu biasa dalam dinamika profesi yang menganut sistem kultivar," ujar Firdaus.
Ia bahkan mengklaim langsung mendapat tawaran bergabung dari tujuh organisasi advokat setelah didepak dari KAI.
"Baru diberhentikan oleh KAI, saya langsung dapat tawaran dari tujuh organisasi advokat," ungkapnya.