WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisruh internal grup media besar kembali mencuat setelah manajemen PT Jawa Pos membeberkan dugaan hilangnya setoran dividen anak usaha Majalah Nyata (PT Dharma Nyata Press).
Persoalan yang dipicu laporan ke kepolisian ini menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos Nany Wijaya.
Baca Juga:
Soal Dugaan Penggelapan Dana MBG, Prabowo Buka Suara
Direksi PT Jawa Pos menyatakan terdapat dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) senilai Rp 89 miliar, hasil laba 2014‑2016, yang tidak disetorkan ke induk usaha.
Saat itu Dahlan Iskan dan Nany Wijaya masih tercatat sebagai pemegang saham DNP.
“Diduga kuat dividen senilai Rp 89 miliar ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum‑sebelumnya,” ujar kuasa hukum Jawa Pos, Daniel, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Limpahkan 1 Tersangka ke Kejari Jakbar
Menurut Daniel, setoran dividen lancar hingga 2016 tetapi macet pada 2017, bertepatan dengan pemberhentian Nany dari jabatan direksi pada 21 Juni 2017.
Sejak itu, kata dia, Dahlan dan Nany mengklaim DNP milik pribadi dan menafikan kedudukan Jawa Pos sebagai pemilik.
Pihak Jawa Pos telah melaporkan Nany ke polisi dan membuka peluang tersangka lain. Daniel menjelaskan, sejak pendirian 1991 DNP berstatus anak usaha Jawa Pos, meski memakai nama direksi untuk kebutuhan SIUP.
Pada 1999, Jawa Pos mengakuisisi saham DNP melalui nama Nany (45 persen) dan Dahlan (55 persen), namun keduanya menyatakan saham itu sepenuhnya milik Jawa Pos.
“Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan dalam berbagai dokumen,” ujar Daniel, merujuk puluhan akta otentik, notulen rapat, dan kop surat DNP yang memuat logo Jawa Pos Group.
Masalah kepemilikan mencuat ketika Nany diberhentikan. Jawa Pos menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di DNP, namun setoran dividen berhenti dan kepemilikan diperdebatkan.
Sementara itu, Polda Jawa Timur disebut telah menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat atau penggelapan.
Informasi itu tertera pada surat SP2HP nomor B/1424/SP2HP‑8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, menindaklanjuti laporan 13 September 2024.
Penyidik menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara 2 Juli 2025.
Direksi Jawa Pos menegaskan akan menempuh jalur hukum demi memulihkan hak perusahaan atas dividen dan kepemilikan sah PT DNP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]