WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John
Kei.
John
Kei dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
terhadap Yustus Corwing alias Erwin dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana
Pengeroyokan ke rumah kerabatnya, Nus Kei.
Baca Juga:
John Kei, Raja Debt Collector Bisnis Turun Temurun
"Menyatakan
John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk
melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama
melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap
Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan, Kamis (20/5/2021).
Vonis
hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang
menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Menurut
hakim, John Kei tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 tentang
Kepemilikan Senjata Tajam.
Baca Juga:
Diperiksa soal Tewasnya Anak Buah Nus Kei oleh Kelompoknya, Ini Pengakuan John Kei
Pada sidang
kemarin, hakim juga membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel
Far-Far.
Daniel
juga divonis 15 tahun penjara.
Lima
orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun,
Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan, dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya.
Bukon
Koko divonis 14 tahun penjara.
Sementara
Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi
hukuman 13 tahun penjara.
Tertawa saat Divonis 15
Tahun Penjara
Saat
hakim membacakan vonis, John terlihat tenang.
Ia
kemudian tersenyum sambil menunggu hakim selesai membacakan putusan.
Usai
vonis dibacakan, John menyatakan akan pikir-pikir dahulu, apakah akan banding
atau menerima vonis tersebut.
"Pikir-pikir
dulu, Yang Mulia," kata John, yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro
Jaya.
Usai
pembacaan vonis oleh hakim, John tampak tersenyum kemudian tertawa.
Ia
kemudian melambai-lambaikan tangan ke kamera, sambil tersenyum.
Kuasa
hukum John Kei, Anton Sudanto, menjelaskan, kliennya masih yakin akan bebas.
Oleh
karena itu, menurut Anton, kliennya hanya tertawa ketika mendengar vonis yang
dibacakan hakim.
"Dari
awal John, sesuai dengan imannya, dia yakin bebas, sampai sekarang dia masih
yakin," kata Anton.
Anton
mengatakan, John Kei telah berubah.
Dia pun
mengaku prihatin atas vonis hakim tersebut.
"Kami,
bukan karena kami kuasa hukum mereka (John cs), tapi kami benar-benar tahu
mereka sudah berubah, terutama Bung John, ya," ujar dia.
Anton
menyatakan akan menanyakan upaya hukum selanjutnya yang akan mereka ambil
kepada John Kei.
"Kami
sedih, kami tidak tahu apa yang lain yang harus dibicarakan, upaya hukum apa
selanjutnya kami belum tahu, masih akan ditanya lagi," ucap Anton.
Namun,
Anton menyatakan, sangat mungkin pihaknya melakukan banding atas keputusan
hakim.
"Sangat
mungkin (naik banding)," kata Anton.
John
Kei memang bukan pertama kali mendekam di balik jeruji besi.
John
Kei pernah beberapa kali ditangkap dan ditahan, antara lain tahun 2004 karena
diduga terlibat dalam pembunuhan Basri Sangaji, dan tahun 2012 dalam kasus pembunuhan
Tan Harry Tantono alias Ayung (45), Direktur Sanex Stell Mandiri.
Dalam
kasus pembunuhan Ayung , John divonis penjara 12 tahun.
Dia
lalu mendapat pembebasan bersyaratan tahun 2019.
Namun, John
Kei kembali ditangkap pada tahun 2020, dalam kasus pembunuhan Yustus Corwing alias Erwin dan perusakan rumah Nus Kei. [qnt]