"AT mengajukan banding
kemarin," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, mantan
pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, divonis empat tahun penjara
dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Vonis Rizieq itu diputus
dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr
Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Namun, dalam sidang vonis
tersebut, Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang
diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.