WahanaNews.co | Fedinand Hutahean dan pihak jaksa menyatakan akan menimbang dan pikir-pikir terkait vonis 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada Ferdinand.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean sebelumnya diputus bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mempersilakan Ferdinand berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan yang dijatuhkan.
“Sementara itu ya kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Ferdinand saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
“Jadi kami ingatkan waktu pikir-pikir tujuh hari ya, mulai dari besok,” ucap Suparman.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Suparman lalu menanyakan kepada tim jaksa. Diketahui, jaksa juga menyatakan sikap yang sama.
“Kami minta tujuh hari untuk mikir-mikir Yang Mulia,” ujar jaksa.
“Jadi, sama-sama ya perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti,” respons Suparman.