Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Suparman Nyompa saat membacakan vonis.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.
Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Sebetulnya, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan ke Ferdinand, yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Namun, jaksa hanya menuntut Ferdinand Hutahaean dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.