"Terutama korban seluruhnya bisa dikembalikan seluruh uangnya karena sangat menjadi harapan bagi para korban termasuk DJ Una keluarga dan teman-temannya," tegas Yafet.
Pihaknya juga telah menyerahkan semua perkara itu ke Bareskrim Polri hari ini.
Baca Juga:
Bupati Landak Imbau Warga Waspadai Investasi Bodong Berkeuntungan Tidak Masuk Akal
"Jadi saya akan yakin akan dijawab dengan tuntas sampai ke akar-akarnya," ujar Yafet.
Sementara itu, Yafet menegaskan pihaknya tidak membuat laporan baru atas kasus investasi bodong ini. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri menyarankan pihaknya untuk membuat aduan tertulis.
Sebab, aduan tersebut akan merujuk pada laporan kepolisian kasus tersebut yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga:
Investasi Bodong di Klaten, Ratusan Korban Tertipu Hingga Rp60 Miliar
"Kita tidak membuat laporan baru, tetapi kita menginduk kepada laporan yang sudah ada. Jadi penyidik menerima kita dengan baik, kita sudah sampaikan DJ Una, keluarga dan temannya adalah korban," jelas Yafet.
"Kita juga akan menunggu pemeriksaan sebagai korban," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.