KPU juga mengklaim telah melakukan pelindungan data pribadi dari pemrosesan tidak sah dengan melakukan pencegahan menggunakan sistem keamanan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pada November 2023, akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin (27/11) pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT, cekdptonline.kpu.go.id/.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
Data yang dibobol diklaim berupa nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Pengunggah mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Ia menyediakan 500 ribu data sebagai sampel.
Sampel ini juga memuat data sejumlah pemilih yang berada di luar negeri. Penjahat siber ini menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.