WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan semua anggotanya terkait kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).
Enam anggota KPU yang juga dijatuhi sanksi itu yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam salinan putusan, Rabu (15/5).
Dalam putusan ini, DKPP menyebut para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam beleid itu dijelaskan pengendali data pribadi berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
DKPP menilai Hasyim dkk seharusnya melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
"Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," kata Raka.
Meski begitu, dalam persidangan yang telah berlangsung, KPU berdalih kebocoran data itu belum bisa dibuktikan. Sebab, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan.