Pansel merinci syarat pendaftaran calon pimpinan KPK sebagai berikut.
a. Warga Negara Indonesia;
Baca Juga:
Auditor BPK Dicecar Pansel KPK Seputar Suap Hingga Rekening Istri
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
Baca Juga:
Soal Cacat Etik Nurul Ghufron, Dewas hingga Pimpinan KPK Buka Suara
e. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;