"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," kata Johanes.
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," katanya.
Nama Yudi Utomo Imardjoko pernah mengemuka ketika dirinya mengetuai Tim peneliti Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM yang mengembangkan prototipe baterai nuklir sebagai sumber energi listrik dengan perkiraan daya tahan hingga 40 tahun pada 2019 silam. Pengembangan prototipe baterai nuklir ini awalnya dibiayai oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.