Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat dan stabilitas kebijakan.
“Kalau hasil CPO kelapa sawit kemudian dimanfaatkan sebagai bahan baku energi baru terbarukan atau biodiesel, itu benar,” tegas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu.
Baca Juga:
Komisi I DPR Rahasiakan Draf RUU KKS Selama Proses Pembahasan
Namun ia menekankan bahwa keberadaan dan pengelolaan perkebunan sawit tidak memiliki kaitan langsung dengan Menteri ESDM, terlebih jika dikaitkan secara personal dengan Bahlil Lahadalia.
Firman menambahkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk aspirasi masyarakat adat Papua, merupakan hal yang sah dalam demokrasi.
Menurutnya, kritik tersebut harus disampaikan dalam konteks yang tepat agar tidak menyesatkan dan tidak membangun opini keliru di tengah masyarakat.
Baca Juga:
UU Polri Baru Disahkan, Mahfud MD Beri Kritik Menohok soal Partisipasi Publik
“Saya sebagai anggota Komisi IV merasa perlu meluruskan agar isu ini tidak berkembang ke arah yang salah,” ungkapnya.
Ia juga mengajak para pejabat publik untuk melakukan cek dan ricek sebelum menyampaikan pernyataan ke ruang publik, termasuk dengan berdialog bersama DPR.
Firman menegaskan bahwa perbedaan pandangan seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat dan konstruktif.