"Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," ujar Dasco.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta JKN segmen PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Baca Juga:
BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Pemerintah Angkat Bicara soal Nasib Pasien
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 dan memuat penyesuaian data agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dengan mekanisme penggantian peserta lama yang dinonaktifkan dengan peserta baru.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK tidak serta-merta menghilangkan hak peserta atas layanan kesehatan, melainkan bagian dari pembaruan basis data nasional.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.