Sebelum menerima cecaran, Komnas HAM memang menyatakan menolak penerapan hukuman mati. Penolakan itu disampaikan dalam konteks kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Tuntutan hukuman mati untuk Herry dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Tanpa ragu, Komnas HAM menolak penerapan hukuman mati. Prinsip yang dijunjung Komnas HAM adalah hak hidup seseorang tidak boleh dikurangi dalam situasi apa pun.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights)," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (12/1/2022).
Komnas HAM juga tidak setuju hukuman kebiri kimia yang mungkin saja diberikan kepada Herry Wirawan. Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia tidak manusiawi.
"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," terang Beka. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.