Komponen tunjangan meliputi Tunjangan Jabatan Ketua Rp18.900.000, Wakil Ketua Rp15.600.000, Anggota Rp9.700.000, Tunjangan Konstitusional Rp57.433.000, Tunjangan Suami/Istri Rp420.000, Tunjangan Anak Rp168.000, Tunjangan Beras Rp289.680, dan Uang Sidang/Paket Rp2.000.000.
Pajak penghasilan dipotong 15 persen sebesar Rp8.614.950, namun ditanggung negara sesuai PMK No. 262/PMK.03/2010.
Baca Juga:
Andre Rosiade Sebut Seluruh Fraksi Sepakat Penghapusan Tunjangan Rumah DPR
Sebelum dihapus, tunjangan rumah DPR RI bernilai Rp50.000.000 per bulan, di luar tunjangan komunikasi intensif dan transportasi yang kini dalam evaluasi.
Dengan komposisi tersebut, take-home pay Ketua DPR RI sebelumnya berada di kisaran Rp135–140 juta per bulan, Wakil Ketua Rp125–130 juta per bulan, dan Anggota Rp120 juta per bulan.
Namun, kontras terlihat di tingkat daerah.
Baca Juga:
DPR Pangkas 5 Tunjangan, Take Home Pay Anggota Jadi Rp 65,6 Juta
DPRD DKI Jakarta masih menerima tunjangan rumah dengan jumlah lebih besar, yakni Rp78,8 juta per bulan bagi Ketua dan Wakil Ketua, serta Rp70,4 juta bagi anggota.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani Anies Baswedan.
Selain tunjangan rumah, anggota DPRD DKI juga memperoleh Tunjangan Komunikasi Intensif sekitar Rp21 juta, Tunjangan Transportasi Rp21,5 juta, Tunjangan Reses Rp21 juta, Uang Representasi Rp2,25 juta, Tunjangan Jabatan Rp3,26 juta, serta tunjangan keluarga, beras, paket, dan AKD senilai Rp1–2 juta.