WahanaNews.co | Fraksi Partai Demokrat di DPR tetap menyampaikan keinginannya agar
Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Hal itu disampaikan jelang Rapat
Paripurna DPR mengesahkan 33 Prolegnas 2021.
Baca Juga:
Aria Bima Geram, Sebut Komisi II Dipermalukan Baleg dalam Rapat Prolegnas
Fraksi Demokrat
mengajukan interupsi saat Wakil Ketua DPR, Sufmi
Dasco Ahmad, hendak mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna terkait
pengesahan Prolegnas 2021.
"Dapat menyetujui laporan Ketua
Baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas Prioritas 2021, apakah dapat kita
setuju?" tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Selasa (23/3/2021).
"Setuju," jawab anggota yang
hadir.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Revisi UU Ombudsman, Yusril: Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Sebelum Dasco mengambil keputusan,
anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, menyampaikan interupsi.
Ia menyatakan bahwa RUU Pemilu penting
untuk mulai didiskusikan dan dibahas.
Ia mengajak semua pihak untuk belajar
dari penyelenggaraan Pemilu 2019 yang telah menghadirkan sejumlah masalah.