"Kami memandang beberapa UU tetap
urgent untuk mulai kita diskusikan dan kita bahas di DPR, di antaranya UU
Pemilu karena kita telah belajar dari 2019 bahwa pemilu yang kita lakukan dalam
waktu bersamaan sangat menguras energi anak bangsa, sangat menguras biaya dan
bisa memecah konsentrasi masyarakat karena banyak yang harus dipilih, meskipun
mungkin saja pemilu 2024 akan diagendakan beberapa kali," kata Marwan.
Fraksi Partai Demokrat mengkritik
pencabutan RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari daftar Prolegnas Prioritas
2021, sebagaimana hasil keputusan dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi
(Baleg) DPR, DPD, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna
Laoly pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Baca Juga:
Aria Bima Geram, Sebut Komisi II Dipermalukan Baleg dalam Rapat Prolegnas
"Untuk itu kami memandang bahwa
UU Pemilu sangat penting untuk kita bahas dan masukan di Prolegnas Prioritas
2021," imbuh dia.
Namun, Revisi UU Pemilu tetap tidak
masuk dalam Prolegnas 2021.
Untuk diketahui, Baleg DPR, DPD,
bersama Menkumham Yasonna Laoly sepakat mencabut RUU Pemilu dari daftar
Prolegnas Prioritas 2021 pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Revisi UU Ombudsman, Yusril: Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman
Pencabutan RUU Pemilu dilakukan
setelah menuai perdebatan di kalangan elite parpol. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.