WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pemindahan aktivitas DPR ke IKN memicu respons tegas dari parlemen yang menilai kehadiran legislatif tak akan efektif tanpa diikuti mitra eksekutif, Jumat (10/4/2026) --
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan DPR hanya dapat berkantor di Ibu Kota Nusantara apabila kementerian dan lembaga sebagai mitra kerja juga turut berkantor di lokasi yang sama.
Baca Juga:
IKN Makin Siap, Staf Wapres Mulai Tempati Kawasan Pemerintahan
“Kalau DPR harus ikut berkantor di sana, kenapa tidak? Persoalannya, DPR itu bekerja secara kolektif dalam komisi-komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) beserta para mitra unsur eksekutifnya. DPR hanya bisa melakukan fungsinya di sana jika para mitranya juga di ada di sana,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa pola kerja DPR sangat bergantung pada koordinasi langsung dengan mitra eksekutif, sehingga keberadaan fisik seluruh pihak di satu lokasi menjadi faktor penting dalam efektivitas kerja.
Sebagai contoh, ia menyebut jika Komisi II DPR berkantor di IKN, maka sejumlah institusi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian PAN-RB juga harus ikut berkantor di sana.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Persiapan Proyek Sampah Jadi Listrik di Dua Aglomerasi
“Jika tidak, di sana itu mau ngapain?” ucap Deddy.
Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur di IKN yang menurutnya belum sepenuhnya siap untuk menampung lembaga legislatif dan yudikatif, meskipun fasilitas untuk eksekutif sudah tersedia.
“Ke sana itu buat kerja, bukan menyepi,” kata dia.