Deddy pun menyarankan agar Wakil Presiden lebih dulu mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk berkantor di IKN sebelum mengajak DPR mengikuti langkah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan gedung yang telah dibangun harus menjadi prioritas agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
Baca Juga:
IKN Makin Siap, Staf Wapres Mulai Tempati Kawasan Pemerintahan
“Gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak seluruh unsur penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk mulai berkantor di IKN.
"Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Dedy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” kata Wapres Gibran dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Percepat Persiapan Proyek Sampah Jadi Listrik di Dua Aglomerasi
Ia menyebut bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 menuntut kehadiran seluruh elemen pemerintahan di sana.
"Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi," ujarnya menambahkan.
Dalam rapat sebelumnya bersama Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Deddy juga sempat menyinggung pentingnya pemanfaatan gedung yang telah dibangun serta mendorong pembahasan lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto.