WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bayang-bayang hukuman mati membayangi seorang anak buah kapal dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu, dan DPR pun meminta proses hukumnya dibuka seterang-terangnya demi menjamin keadilan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, meminta agar proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, ABK yang menjadi salah satu terdakwa, berjalan transparan dan profesional tanpa celah penyimpangan.
Baca Juga:
Tragis! Dipanggil Senior Tak Menghadap, Bripda Dirja Tewas Dianiaya
“Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini,” katanya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut perlu dipanggil ke Gedung Parlemen Senayan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Pemanggilan itu, lanjutnya, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR guna memastikan prinsip due process of law benar-benar terpenuhi mengingat ancaman hukuman mati yang dihadapi Fandi menuntut jaminan objektivitas sejak tahap penyidikan hingga persidangan serta terbebas dari potensi kriminalisasi.
Baca Juga:
Brutal!!! Seorang Pengunjung THM di Jalan Imam Bonjol Medan Dikeroyok 10 Pria
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa, jika memang bersalah tentu harus diproses sesuai hukum, tetapi jika ada hal-hal yang janggal negara wajib hadir untuk meluruskan,” ucapnya.
Sebagai legislator di komisi yang membidangi urusan hukum, ia menyatakan dukungan penuh terhadap pemberantasan narkotika tanpa kompromi namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius, jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa selama persidangan telah diperiksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli guna menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Selain itu, disita barang bukti berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal sabu dengan berat netto total 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa penuntut Gutirio Kurniawan.
Adapun pertimbangan jaksa menuntut pidana maksimal adalah karena perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta diduga terkait jaringan narkotika internasional.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]