WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan praktik tambang ilegal batu bara selama bertahun-tahun di Kalimantan Tengah memicu desakan keras DPR agar aparat penegak hukum mengusut tuntas hingga ke akar.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, meminta penanganan serius atas kasus dugaan korupsi penambangan tanpa izin yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya.
Baca Juga:
Ujian Berujung Maut, Senapan Rakitan Meledak Tewaskan Siswa SMP di Riau
Ia meyakini aktivitas tambang ilegal yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
"Selain itu perusahaan pertambangan ilegal juga tidak memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Hal ini tentu juga akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang," ujar Bias dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (09/04/2026).
Ia menilai lamanya operasi ilegal tersebut menunjukkan adanya kejahatan serius berupa perampokan sumber daya alam yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan hidup masyarakat adat di sekitar wilayah tambang.
Baca Juga:
Peredaran Uang Melambat, BI Pastikan Likuiditas Tetap Terjaga
Menurutnya, praktik tersebut juga termasuk kejahatan lingkungan hidup serta perambahan hutan yang berdampak luas dan berkepanjangan.
Dengan demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahan.
"Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi," ucap Bias.