Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang PT AKT di Murung Raya.
Baca Juga:
Ujian Berujung Maut, Senapan Rakitan Meledak Tewaskan Siswa SMP di Riau
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
"Benar, (penggeledahan) di Kalsel (Kabupaten Banjar) dan Kalteng (Palangkaraya)," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (08/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa siang hingga malam hari dan dalam proses tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
Peredaran Uang Melambat, BI Pastikan Likuiditas Tetap Terjaga
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka berinisial ST, yakni Samin Tan, selaku pemilik manfaat atau pengelola PT AKT.
Diketahui bahwa PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan pemegang PKP2B, namun izinnya telah dicabut sejak 2017.