WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ditepis DPR dengan penegasan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai konstitusi dan undang-undang pada Minggu (8/2/2026).
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memastikan tidak ada satu pun prosedur yang dilanggar sejak tahap seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Baca Juga:
Peralatan Canggih KPK Dinilai Wajar, Ancaman Politik Justru Jadi Sorotan
Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk merespons laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait pengangkatan Adies Kadir.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan 3 calon hakim konstitusi dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka,” ujar Soedeson.
Ia menepis anggapan bahwa proses seleksi berlangsung tertutup atau terburu-buru tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
Soedeson menjelaskan Komisi III DPR baru menerima pemberitahuan pada Rabu (21/1/2026) mengenai rencana penugasan lain bagi hakim konstitusi Inosentius Samsul.
Dengan tenggat pengisian jabatan yang jatuh pada Selasa (3/2/2026), DPR disebut harus bergerak cepat untuk menghindari kekosongan kursi hakim konstitusi.
Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon hakim.
“Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Dalam uji kelayakan tersebut, Adies Kadir memaparkan visi dan misinya sebelum disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi di DPR.
Hasil uji kelayakan itu kemudian disahkan dalam rapat paripurna sebagai bagian akhir dari mekanisme konstitusional DPR.
Soedeson menegaskan dari sisi kualifikasi, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK.
Ia menyebut Adies merupakan warga negara Indonesia, bergelar Doktor Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.
Proses seleksi tersebut, kata Soedeson, juga mengacu pada Pasal 185 UU MD3 serta Pasal 26 Tata Tertib DPR.
“Yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik,” ujarnya.
Soedeson membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Adies Kadir dalam proses pemilihan.
Ia membandingkan mekanisme ini dengan proses seleksi hakim konstitusi jalur DPR sebelumnya yang tidak pernah dipersoalkan.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah,” jelasnya.
Soedeson mengimbau semua pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut Indonesia.
“Nah, kami itu ingin mengimbau kepada siapa pun untuk menghargai kedudukan ketatanegaraan di Indonesia. Kan kita menganut yang namanya separation of power, pemisahan kekuasaan. Sehingga itu tidak boleh saling mencampuri,” ungkapnya.
Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin secara eksplisit oleh UUD 1945 dan undang-undang.
“Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan jelas mengatakan bahwa DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim Konstitusi. Nah, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR,” tegasnya.
Soedeson juga mempertanyakan substansi pelaporan Adies Kadir ke MKMK.
Menurutnya, tugas MKMK adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas hakim yang sedang menjalankan tugas.
“MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik, ketidakprofesionalan. Bapak Adies Kadir itu belum bekerja, ya kan? Jadi tolong, jangan sampai kemudian dia melebar ke hal-hal yang di luar masalah etik,” ujar Soedeson.
Ia menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan menilai atau mengintervensi proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik.
“MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi anggota dewan,” tutur Soedeson.
Terkait sorotan latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politikus Partai Golkar, Soedeson menilai hal tersebut tidak melanggar aturan.
Ia mencontohkan sejumlah hakim MK sebelumnya yang juga berasal dari partai politik.
“Alasan bahwa dia dari partai politik, ada banyak. Prof. Mahfud dari partai politik. Arsul Sani dari partai politik. Tapi sebelum dia menjabat menjadi Hakim MK, kan mengundurkan diri. Sudah tidak ada lagi hubungan apa pun,” jelasnya.
Soedeson memastikan Adies Kadir telah menyatakan komitmen untuk menjaga independensi dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
“Adies Kadir sendiri sudah mengatakan, statement-nya jelas, bahwa kalau nanti ada perkara Golkar, dia tidak akan menangani. Nah itu. Sehingga ini tolong diperhatikan,” pungkasnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]