WAHANANEWS.CO, Jakarta - Arah revisi Undang-Undang Pemilu mulai diperjelas setelah DPR bersama pemerintah menegaskan fokus utama pembahasan hanya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/01/2025).
Baca Juga:
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Perubahan Krusialnya
Dalam keterangannya, Dasco menyebut putusan MK memberikan ruang konstitusional bagi DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi melalui revisi UU Pemilu.
“Kami lebih fokus melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Ia menegaskan bahwa ruang lingkup pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan melebar ke isu lain di luar mandat putusan MK.
Baca Juga:
Gugat UU MD3 ke MK, 5 Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Isu pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang sempat menjadi perbincangan publik dipastikan tidak masuk dalam agenda pembahasan revisi tersebut.
“(Pemilihan presiden oleh MPR) itu tidak ada di situ,” pungkas Dasco.
Dengan demikian, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga pembahasan revisi UU Pemilu tetap berada dalam koridor putusan MK dan tidak mencampurkan isu-isu konstitusional lain di luar konteks pemisahan pemilu nasional dan lokal.