Selain itu, Calon Presiden, Wakil
Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD
Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota
DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.
Syarat tersebut sebagaimana diatur
dalam Pasal 182 hufur jj.
Baca Juga:
Perludem: Penolak Revisi UU Pemilu Alami Amnesia Elektoral
"Bukan
bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," tulis dalam draft tersebut. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.