Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan Nota Dinas kepada pimpinan untuk melaporkan perkembangan pemeriksaan LHKPN tersebut.
Laporan lebih lanjut dilakukan pada 31 Maret 2023, yang juga disertai dengan hasil klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Tessa menegaskan bahwa pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto terjadi pada masa pemeriksaan LHKPN, dan sebelum ada laporan progres kepada pimpinan KPK pada 15 Maret 2023.
Ia juga menyebut bahwa pertemuan tersebut telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang diyakini akan menindaklanjuti laporan dengan objektif dan profesional.
Menurut Tessa, merujuk pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021, kode etik KPK telah mengatur batasan kapan seseorang di KPK masih dapat berinteraksi dengan pihak terkait perkara, asalkan dilakukan dalam tugas resmi dan diketahui pimpinan atau atasan langsung.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Sebagaimana dijelaskan oleh Alexander Marwata, pertemuan tersebut dilandasi oleh adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dari Eko Darmanto," kata Tessa.
Ia juga menekankan bahwa menerima laporan awal dugaan korupsi adalah kewajiban setiap insan KPK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Proses ini termasuk memfasilitasi penerimaan laporan dan meneruskannya kepada pihak berwenang di KPK.