"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,".
Seseorang yang melanggar pasal tersebut, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Baca Juga:
Belum Dites Secara Luas, Drone Emprit Sebut Sirekap Belum Siap Digunakan
Sedangkan, Pasal 28 ayat (2) berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),"
Adapun seseorang yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
Analis Wanti-wanti jika Terjadi Dua Putaran Pilpres 2024, Anies Kuda Hitam di TikTok
Sebelumnya, Bjorka melalui akun Twitternya, @bjorkanism lantang menyuarakan aksinya membobol data milik pemerintah Indonesia.
Ia sempat juga menyinggung berbagai isu mulai dari tragedi 1965, pembunuhan Munir, hingga menegur pejabat negara seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua DPR Puan Maharani.
Bjorka kian menjadi sorotan ketika ia mengaku telah meretas sejumlah data milik pemerintah. Terbaru ia meretas sejumlah surat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).