Suara yang masuk ke Sirekap, kata Ismail, memang tak digunakan untuk menentukan pemenang pilpres.
Hasil resmi Pilpres 2024 nantinya tetap ditentukan lewat perhitungan suara berjenjang yang dilakukan KPU mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Meski demikian, Ismail menegaskan, Sirekap adalah satu-satunya cara publik bisa mengawasi secara langsung perhitungan suara yang dilakukan secara berjenjang itu.
"Argumen bahwa sirekap hanya sebagai alat kontrol saja dari KPU saya kira tidak bisa kita terima, karena bagaimanapun ini satu-satunya cara buat publik untuk mengontrol," kata Ismail.
Selain itu, KPU juga dinilai abai atas kekurangan Sirekap, karana hanya bertindak secara kasusistik dan menunggu jika terjadi sesuatu yang viral di sosial media semata.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
"Seperti disampaikan ada pola tadi kalau sudah rame di medsos baru diperbaiki," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.