WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa dalam kasus penembakan laskar FPI di Km 50.
Kedua terdakwa, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Koreksi Mahfud soal Kasus KM 50, Amien Rais: Jangan Kutip Setengah-setengah!
Terkait hal itu, kuasa hukum Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah memperkirakannya.
“Tidak heran dan sudah bisa memperkirakan. Saya yakin masyarakat sependapat dengan saya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Ia menilai, kedua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut merupakan tumbal.
Baca Juga:
Kapolri Siap Buka Kasus KM 50, IPW: Ketidakadilan Harus Diungkap!
Bahkan, Aziz menduga, kedua orang tersebut diperintahkan mengaku, lalu kemudian dijanjikan bebas.
“Sudah berhasil skenarionya,” ucapnya.
Dengan bebasnya kedua terdakwa, menurutnya, kasus ini harus diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran HAM berat.