WahanaNews.co | Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan, bersama
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, meringkus
tiga pelaku pemerasan.
Dua di antaranya merupakan oknum pegawai kejaksaan, dan satu lagi pihak
swasta, karena memeras kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan,
Kepualauan Riau.
Baca Juga:
Menparekraf Sambut Wisman Pertama di Tahun 2024 dari Singapura di Bintan
Adapun ketiga pelaku pemerasan
tersebut yakni MR, pegawai tata usaha pada Kejaksaan
Negeri Tanjungpinang; BI, pegawai
tata usaha pada Kejaksaan Negeri Bintan; serta satu
orang swasta berinisial RR.
"Ketiga pelaku diduga melakukan
pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta
sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan," kata Asisten
Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Agustian Sunaryo, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (2/7/2021).
Penangkapan tersebut, kata Agustian, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kepala Negeri
bernomor 01, 02, dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 terhadap ketiga yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kejati Kepri Ingatkan Potensi Korupsi Penggunaan Dana Desa
Kronologi dalam kasus ini, tercatat
pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2021, bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi
masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
Selanjutnya, laporan
masuk ke Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Lalu, Asintel
Kejati Kepri perintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan yang
hasilnya diperoleh informasi bahwa benar ada dua orang Kejaksaan "meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan
dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa. Atas dasar
informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan langsung merespons dengan
membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau," paparnya.